Senin, 23 Februari 2015

SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.







Fitur-Fitur untuk penggunaan Aplikasi SIM Rasio.
1. Pilih Menu Jenis Analisis, 2. Doubel Klik akan Turun level dibawahnya, 3. Naik ke level diatasnya, 4. Pilih Mapel yg akan ditampilkan, 5. Ganti halaman, Refresh,6.  Membuka halaman yg pernah dipanggil, 7. Melihat Nama Guru,Cetak atau simpan ke excel. seperti tampilan berikut:








Klik satu/lebih bulatan legend untuk on/off grafik sesuai warna legend


Deskripsi Grafik :
Kab. Tulungagung Kelebihan Guru Matematika di SMP Negeri. Kelebihan tersebut terdiri dari guru Non PNS baik yg sudah S1 maupun yg belum S1 yg sebenarnya tidak diperlukan.

Catatan :
Pengangkatan Guru sebaiknya setelah dilakukan redistribusi guru dalam kabupaten/kota dan antar kab/kota
Keberadaan SIM Rasio ini juga menjadikan alat pemilihan subsidi tunjangan Fungsional, Memastikan tidak memberikan kuota Subsidi Tunjangan Fungsional di beberapa kabupaten/kota jika terdeteksi kelebihan guru, Hal ini karena jumlah guru PNS sudah berlebih sehingga guru bukan PNS tidak diperlukan.
Dan link untuk mengakses SIM RASIO silahkan klik pada perambah dibawah ini.

Cara/Panduan Verval NRG Padamu Negeri S26a

Panduan Verval atau cara Verval Nomor Registrasi Guru. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru. Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK. Berikut panduan singkat VerVal NRG dari bantuan siap padamu negeri : 

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
 2. Pilih layanan PADAMU PTK. 














3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. 















4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 















5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 

















6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data. 












7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 














8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda. 9. Berikut Contoh Surat Ajuan 
Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a) 










  


Dan setelahnya akan kita dapatkan s26b, Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.